Berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021, Indeks Reformasi Hukum adalah indikator resmi yang digunakan pemerintah untuk menilai sejauh mana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pembenahan dalam sistem hukum, termasuk regulasi, akses keadilan, pelayanan hukum, dan kualitas aparat penegak hukum
| Tahun | Nilai (Angka) | Δ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2025 | 97,72 | — |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi · data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id · sinkron terakhir: 5 Oktober 2026.