Pemeliharan Sarana dan Prasarana pemadam Kebakaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Kebakaran secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
| Tahun | Nilai (Unit) | Δ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2025 | 5 | — |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi · data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id · sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.