NgawiPeduli.com

Penindakan atas Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penerbitan dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa

Sanksi adminnistratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian semetara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terbaru (2025)
2Laporan
Perubahan dari 2024
0%
Tertinggi (2020)
2Laporan
Terendah (2020)
2Laporan

Tren Tahunan (Kabupaten)

222202020232025

Dari 2020 ke 2025: relatif stabil (2 โ†’ 2 Laporan).

Data per Tahun

TahunNilai (Laporan)ฮ” vs tahun sebelumnya
20252 0%
20242 0%
20232 0%
20222 0%
20212 0%
20202โ€”

Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.