Penegakan Perda yang dimaksud adalah segala tahapan penegakan perda yang dimulai dari inventaris perda, sosialisasi, pembinaan, penyuluhan, pelaksanaan penegakan perda sesuai ketentuan yang diatur dalam perda dan perkada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dari 2024 ke 2025: relatif stabil (60 โ 60 %).
| Tahun | Nilai (%) | ฮ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2025 | 60 | 0% |
| 2024 | 60 | โ |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 28 September 2026.