Rasa aman merupakan kebutuhan dan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28G ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Berjalan kaki sendirian di siang hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu siang hari (hari masih terang). Berjalan kaki sendirian di malam hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu malam hari (hari telah gelap).
Dari 2020 ke 2025: relatif stabil (0 → 79,4 Persen).
| Tahun | Nilai (Persen) | Δ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2025 | 79,4 | ▲ 3,5% |
| 2024 | 76,7 | ▲ 6,1% |
| 2023 | 72,3 | ▲ 0,7% |
| 2022 | 71,8 | ▼ 5,5% |
| 2021 | 76 | — |
| 2020 | 0 | — |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi · data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id · sinkron terakhir: 5 Oktober 2026.