NgawiPeduli.com

Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota

Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).

Terbaru (2025)
0Dokumen
Perubahan dari 2024
โ–ผ 100%
Tertinggi (2024)
2Dokumen
Terendah (2025)
0Dokumen

Tren Tahunan (Kabupaten)

210202220242025

Dari 2022 ke 2025: turun 100% (1 โ†’ 0 Dokumen).

Data per Tahun

TahunNilai (Dokumen)ฮ” vs tahun sebelumnya
20250โ–ผ 100%
20242โ–ฒ 100%
20231 0%
20221โ€”

Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.