Kegiatan penataan bangunan pada Kawasan perkotaan dilakukan dalam rangka pemenuhan infrastruktur sarana prasarana publik guna pemenuhan standar pelayanan perkotaan (spp) sesuai permendagri nomor 57 tahun 2010 pada bidang penataan bangunan dan lingkungan
โน๏ธ Data terbaru yang tersedia dari sumber adalah tahun 2021. Angka tahun yang lebih baru belum dirilis di Portal Satu Data Ngawi.
Dari 2020 ke 2021: relatif stabil (0 โ 0 Kawasan).
| Tahun | Nilai (Kawasan) | ฮ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2021 | 0 | โ |
| 2020 | 0 | โ |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.