Disinsentif adalah pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan BGCB oleh pemilik/pengelola Bangunan Gedung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi dan/atau pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.
โน๏ธ Data terbaru yang tersedia dari sumber adalah tahun 2021. Angka tahun yang lebih baru belum dirilis di Portal Satu Data Ngawi.
Dari 2020 ke 2021: relatif stabil (0 โ 0 Orang).
| Tahun | Nilai (Orang) | ฮ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2021 | 0 | โ |
| 2020 | 0 | โ |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.