NgawiPeduli.com

Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)

RTRW Provinsi: Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. RDTR: Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. KRK/KKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. (Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021)

Terbaru (2025)
0Dokumen
Perubahan dari 2024
โ€”
Tertinggi (2020)
0Dokumen
Terendah (2020)
0Dokumen

Tren Tahunan (Kabupaten)

000202020232025

Dari 2020 ke 2025: relatif stabil (0 โ†’ 0 Dokumen).

Data per Tahun

TahunNilai (Dokumen)ฮ” vs tahun sebelumnya
20250โ€”
20240โ€”
20230โ€”
20220โ€”
20210โ€”
20200โ€”

Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.