NgawiPeduli.com

Penetapan tarif angkutan orang antar kota dalam Kabupaten, serta angkutan perkotaan dan pedesaan kelas ekonomi

Proses penentuan besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan umum untuk pelayanan angkutan orang, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan mempertimbangkan struktur biaya operasional kendaraan, kemampuan daya beli masyarakat, tingkat pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk angkutan kelas ekonomi mendasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. "

Terbaru (2025)
81,25Persen
Perubahan dari 2024
0%
Tertinggi (2021)
90,09Persen
Terendah (2024)
81,25Persen

Tren Tahunan (Kabupaten)

90,0985,6781,25202120232025

Dari 2021 ke 2025: turun 9,8% (90,09 โ†’ 81,25 Persen).

Data per Tahun

TahunNilai (Persen)ฮ” vs tahun sebelumnya
202581,25 0%
202481,25โ–ผ 1,3%
202382,35 0%
202282,35โ–ผ 8,6%
202190,09โ€”

Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 28 September 2026.