Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa
Dari 2020 ke 2025: relatif stabil (213 → 213 Dokumen).
| Tahun | Nilai (Dokumen) | Δ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2025 | 213 | ▲ 10.550% |
| 2024 | 2 | 0% |
| 2023 | 2 | ▼ 93,3% |
| 2022 | 30 | ▼ 85,9% |
| 2021 | 213 | 0% |
| 2020 | 213 | — |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi · data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id · sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.