NgawiPeduli.com

Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat

banyaknya kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Terbaru (2025)
100Persen
Perubahan dari 2024
▲ 44,7%
Tertinggi (2025)
100Persen
Terendah (2020)
2,76Persen

Tren Tahunan (Kabupaten)

10051,382,76202020232025

Dari 2020 ke 2025: naik 3.523,2% (2,76 → 100 Persen).

Data per Tahun

TahunNilai (Persen)Δ vs tahun sebelumnya
2025100▲ 44,7%
202469,1▲ 1.402,2%
20234,6▲ 25%
20223,68▲ 33,3%
20212,76 0%
20202,76—

Sumber: Portal Satu Data Ngawi · data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id · sinkron terakhir: 5 Oktober 2026.