Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari. KIA memuat informasi dasar seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). Persentase kepemilikan KIA adalah jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari yang sudah memiliki KIA dan belum menikah di Kabupaten/Kota dibagi dengan jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah pada kabupaten/kota secara akumulasi dikasi 100%
Dari 2020 ke 2025: relatif stabil (0 → 75,95 Persen).
| Tahun | Nilai (Persen) | Δ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2025 | 75,95 | ▲ 23,8% |
| 2024 | 61,34 | ▲ 14,9% |
| 2023 | 53,39 | ▲ 31,5% |
| 2022 | 40,6 | — |
| 2020 | 0 | — |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi · data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id · sinkron terakhir: 28 September 2026.