NgawiPeduli.com

Peta desa

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Terbaru (2025)
0Dokumen
Perubahan dari 2024
โ–ผ 100%
Tertinggi (2024)
10Dokumen
Terendah (2025)
0Dokumen

Tren Tahunan (Kabupaten)

105020242025

Dari 2024 ke 2025: turun 100% (10 โ†’ 0 Dokumen).

Data per Tahun

TahunNilai (Dokumen)ฮ” vs tahun sebelumnya
20250โ–ผ 100%
202410โ€”

Sumber: Portal Satu Data Ngawi ยท data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id ยท sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.