1. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana maupun aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan. 2. Laporan kegiatan aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. 3. Data lokasi yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. 4. Data luas area yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
Dari 2020 ke 2025: turun 100% (1 → 0 Dokumen).
| Tahun | Nilai (Dokumen) | Δ vs tahun sebelumnya |
|---|---|---|
| 2025 | 0 | ▼ 100% |
| 2024 | 1 | 0% |
| 2023 | 1 | 0% |
| 2022 | 1 | 0% |
| 2021 | 1 | 0% |
| 2020 | 1 | — |
Sumber: Portal Satu Data Ngawi · data dikumpulkan otomatis dari satudata.ngawikab.go.id · sinkron terakhir: 22 Agustus 2026.