Kejaksaan Negeri Ngawi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tendensi tertentu terkait penyidikan dugaan korupsi hibah pendidikan di Kabupaten Ngawi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ngawi pada Jumat, 20 Desember 2024.
“Kalau kami tidak mendukung pendidikan atau tendensius, tidak mungkin menetapkan tersangka dari kalangan ASN aktif dan menahan oknum kepala dinas yang sedang menjabat. Kami juga tidak tebang pilih dan pasti menangani yang lain, namun belum bisa dipublikasikan,” ujar Susanto Gani, didampingi Kasie Pidsus, Ericsa Ricardo, dalam keterangan kepada wartawan usai audiensi.
PCNU Ngawi Dukung Penegakan Hukum
Ketua PCNU Ngawi, Rudi Triwachid, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Namun, ia juga berharap agar kejaksaan dapat bersinergi lebih jauh dengan PCNU dalam aspek pembinaan hukum masyarakat.
“Kami mendukung langkah hukum yang telah dilakukan selama ini oleh kejaksaan. Kami juga berharap Kejari Ngawi dapat bersinergi dalam penegakan hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum,” ujar Rudi.
Minimnya Dukungan untuk Madrasah Diniyah
Dalam audiensi tersebut, PCNU Ngawi menyoroti indikasi kurangnya perhatian Pemerintah Daerah Ngawi terhadap pendidikan berbasis keagamaan, terutama madrasah diniyah. Rudi menyebut bahwa keberpihakan Pemda terhadap lembaga pendidikan keagamaan masih sangat minim dibandingkan sekolah umum.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang mengonfirmasi bahwa anggaran BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) untuk madrasah diniyah pada tahun 2024 tidak dialokasikan. “Anggaran BOSDA Madin 2024 memang tidak ada,” ungkapnya.
Kejari Ngawi Jamin Transparansi dan Pembinaan
Kajari Ngawi menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan memperbaiki sistem pengelolaan hibah pendidikan agar lebih transparan dan sesuai regulasi. Selain itu, ia mengakui bahwa beberapa pengurus lembaga penerima hibah hanya diminta mengembalikan dana karena setelah diaudit, ditemukan indikasi dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau karena kurang paham sistem, dananya pun kecil, ya kita minta dana dikembalikan. Maka istilahnya, yang perlu dibina akan kita bina. Namun, perilaku yang tidak bisa dibina ya harus dibinasakan!” tegas Susanto Gani.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Ngawi selalu mengedepankan langkah yang tidak tendensius. “Kami hadir untuk penegakan hukum, pembinaan, dan pelaksanaan regulasi yang lebih baik. Tak ada tendensi lain,” imbuhnya.
Harapan untuk Masa Depan Pendidikan dan Hukum di Ngawi
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menjernihkan isu yang berkembang di masyarakat sekaligus memperkuat komitmen sinergi antara Kejaksaan Negeri Ngawi dan PCNU Ngawi. Dengan dukungan dari PCNU, diharapkan penegakan hukum dan pembinaan masyarakat dapat berjalan lebih baik, khususnya dalam mendukung pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Ngawi.
“Sinergi antara hukum dan pendidikan di Ngawi menjadi harapan besar untuk menciptakan masa depan yang lebih transparan dan adil, terutama bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan,” tutup Rudi.